Gereja Katolik Apresiasi Pemerintah Terkait Kebebasan Siti Aisyah - Warta Katolik

Breaking

Bagi Yang Ingin Kegiatannya Dipublikasikan Di Blog Ini, Mohon Hubungi WA No. 081345227640

Kamis, 14 Maret 2019

Gereja Katolik Apresiasi Pemerintah Terkait Kebebasan Siti Aisyah

Warta Katolik, JAKARTA : Suster Laurentina PI, koordinator Koalisi Peduli Migran Daratan Timor dan pengurus Bidang Pastoral Migran Komisi Keadilan dan Perdamaian Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) menyampaikan apresiasi kepada pemerintah atas kebebasan Siti Aisyah.

Ia mengaku pemerintahan saat ini memberi lebih banyak perhatian terhadap perlindungan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri termasuk pekerja migran.

“Beberapa tahun lalu saya bertemu Bapak Lalu Muhammad Iqbal di Jember, Jawa Timur, dan berbicara tentang bagaimana prosedur meminta perlindungan dari Kementerian Luar Negeri jika ada masalah – siapa pun warganya, apa pun masalahnya. Dan saya melihat bahwa pemerintah sungguh serius menangani masalah ini,” katanya kepada ucanews.com pada 12 Maret.

Sehari sebelumnya, Pengadilan Tinggi Shah Alam di Malaysia membebaskan Siti Aisyah, seorang WNI berusia 26 tahun dari Propinsi Banten, setelah jaksa mencabut dakwaan pembunuhan terhadap Kim Jong-nam. 

Aisyah ditahan kepolisian Malaysia pada Februari 2017 dan dijadikan tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan terhadap kakak tiri pemimpin Korea Utara – Kim Jong-un – itu dengan mengoleskan zat beracun saraf (VX) di wajah korban di Bandar Udara Internasional Kuala Lumpur.

Suster Laurentina berharap pemerintah juga akan menangani kasus-kasus lainnya meskipun bukan merupakan isu high profile. “Pemerintah harus melakukan itu,” tegasnya.

Apresiasi juga disampaikan oleh Direktur Migrant CARE Wahyu Susilo. Ia mengatakan Migrant CARE melakukan pemantauan terhadap berbagai upaya pemerintah dan “terlihat pemerintah juga pro-aktif memberikan pembelaan dan bantuan hukum serta langkah-langkah diplomasi.”

Namun ia menegaskan bahwa kebebasan Aisyah juga tidak lepas dari perubahan politik hukuman mati pemerintah Malaysia yang sejak tahun lalu menyatakan akan melakukan moratorium hukuman mati.

“Migrant CARE mendesak agar pemerintah Indonesia melakukan langkah-langkah yang komprehensif atas kepulangan Siti Aisyah dengan memberikan upaya pemulihan nama baik dan reintegrasi sosial,” lanjutnya.

Sementara itu, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Lalu Muhammad Iqbal mengatakan pemerintah telah memberikan pendampingan hukum sejak Aisyah ditangkap tahun lalu.

“Dan bahkan karena isu ini adalah isu high profile, setiap Presiden Joko Widodo bertemu mitranya di Malaysia, baik Perdana Menteri Najib Razak saat itu maupun Perdana Menteri Mahathir Mohamad saat ini, isu ini selalu disebut. Kemudian menteri luar negeri setiap bertemu dengan menteri luar negeri Malaysia selalu menyebut isu ini … ,” katanya kepada ucanews.com.

“Sehingga upaya ini adalah kombinasi dari hasil upaya hukum, diplomasi dan upaya lainnya. Ini hasil upaya keroyokan dari berbagai kementerian di Indonesia bahkan melibatkan diaspora Indonesia di Malaysia,” lanjutnya, seraya mengatakan pemerintah menunjuk tujuh pengacara di Malaysia untuk mendampingi Aisyah.

Meskipun demikian, ia mengatakan Aisyah belum bebas murni. “Artinya, suatu saat kalau ada bukti baru bisa dilanjutkan penuntutannya,” katanya.

“Tapi faktanya yang penting saat ini adalah bahwa Siti Aisyah sudah bebas dan sudah dipulangkan ke Indonesia. Artinya kalau suatu saat Siti Aisyah dibutuhkan kembali untuk proses peradilan yang ada di Malaysia, harus diajukan permintaan melalui mekanisme mutual legal assistance atau ekstradisi atau mekanisme lain yang tersedia,” jelasnya.

Sumber :indonesia.ucanews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar