BEIJING - Sebuah petisi telah diluncurkan untuk mendesak pemerintah Cina membebaskan Mgr Cui Tai, Uskup Koajutor (bawah tanah) Xuanhua, provinsi Hebei.
Komisi Keadilan dan Perdamaian Keukupan Hong Kong memprakarsai petisi itu untuk sang uskup, yang diculik oleh pihak berwenang pada pertengahan April dan keberadaannya masih belum diketahui.
Sejak tahun 1993, Uskup Cui berulang kali mengalami penahanan dan tahanan rumah atau dikirim ke kamp kerja paksa oleh pihak berwenang karena berkotbah tanpa izin atau mengadakan pertemuan agama secara ilegal.
Sejak 2007, ia hanya diizinkan pulang selama beberapa hari untuk mengunjungi kakaknya, menghadiri festival seperti Tahun Baru Imlek dan Festival Pertengahan Musim Gugur.
Pejabat Komisi Keadilan dan Perdamaian Keukupan Hong Kong, Or Yan-yan mengatakan kepada ucanews.com bahwa kasus itu sangat serius karena Uskup Cui berada dalam kondisi kesehatan yang buruk dalam beberapa tahun terakhir yakni menderita radang perut, neurasthenia (saraf terjepit), dan pusing.
Komisi itu telah mengirim pernyataan kepada Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Hak Asasi Manusia dan telah meminta publik untuk menandatangani petisi tersebut.
Kardinal Joseph Zen Ze-kiun, uskup emeritus keuskupan Hong Kong termasuk 300 orang yang telah menandatangani petisi itu, yang akan dikirim ke konsulat asing di Tiongkok.
Or mengatakan hak asasi manusia adalah universal dan dia percaya banyak negara akan memperhatikan kasus ini.
Komisi itu mengatakan Uskup Cui menjunjung tinggi kebebasan berkeyakinan dan hati nurani, menolak kebijakan agama pemerintah yang melanggar prinsip iman, dan menolak untuk menerima kepemimpinan Asosiasi Patriotik Katolik Cina.
Sumber : indonesia.ucanews.com
Komisi Keadilan dan Perdamaian Keukupan Hong Kong memprakarsai petisi itu untuk sang uskup, yang diculik oleh pihak berwenang pada pertengahan April dan keberadaannya masih belum diketahui.
Sejak tahun 1993, Uskup Cui berulang kali mengalami penahanan dan tahanan rumah atau dikirim ke kamp kerja paksa oleh pihak berwenang karena berkotbah tanpa izin atau mengadakan pertemuan agama secara ilegal.
Sejak 2007, ia hanya diizinkan pulang selama beberapa hari untuk mengunjungi kakaknya, menghadiri festival seperti Tahun Baru Imlek dan Festival Pertengahan Musim Gugur.
Pejabat Komisi Keadilan dan Perdamaian Keukupan Hong Kong, Or Yan-yan mengatakan kepada ucanews.com bahwa kasus itu sangat serius karena Uskup Cui berada dalam kondisi kesehatan yang buruk dalam beberapa tahun terakhir yakni menderita radang perut, neurasthenia (saraf terjepit), dan pusing.
Komisi itu telah mengirim pernyataan kepada Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Hak Asasi Manusia dan telah meminta publik untuk menandatangani petisi tersebut.
Kardinal Joseph Zen Ze-kiun, uskup emeritus keuskupan Hong Kong termasuk 300 orang yang telah menandatangani petisi itu, yang akan dikirim ke konsulat asing di Tiongkok.
Or mengatakan hak asasi manusia adalah universal dan dia percaya banyak negara akan memperhatikan kasus ini.
Komisi itu mengatakan Uskup Cui menjunjung tinggi kebebasan berkeyakinan dan hati nurani, menolak kebijakan agama pemerintah yang melanggar prinsip iman, dan menolak untuk menerima kepemimpinan Asosiasi Patriotik Katolik Cina.
Sumber : indonesia.ucanews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar