KWI Keluarkan Surat Himbauan Terkait Donasi Publik - Warta Katolik

Breaking

Bagi Yang Ingin Kegiatannya Dipublikasikan Di Blog Ini, Mohon Hubungi WA No. 081345227640

Jumat, 25 Mei 2018

KWI Keluarkan Surat Himbauan Terkait Donasi Publik

JAKARTA - Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) mengeluarkan himbauan terkait dengan donasi bagi gereja yang diberikan oleh umat/publik. Himbauan dengan nomor 138/III.1/2018 yang dikeluarkan di tertanggal 20 Mei 2018 dan di tandatangani oleh Ketua KWI, Mgr. Ignatius Suharyo dan Sekjen KWI Mgr. Anton Subianto Bunjamin, OSC ini dikarenakan telah terjadi tindakan pencatutan nama hierarki gereja oleh orang yang mencari keuntungan pribadi.

Himbauan ini juga sekaligus menjawab pertanyaan, pernyataan dan kenyataan yang memprihatinkan berkaitan dengan sumbangan untuk kepentingan gereja.

Dalam himbauan ini dikatakan bahwa ada keraguan dari umat/donatur yang ingin menyumbang untuk proyek atau kegiatan gereja. Keraguan tersebut adalah apakah uang yang disumbangkan benar dipergunakan sesuai dengan maksud dan tujuan, mengingat rekening tujuan yang dipergunakan atas nama pribadi dan bukan institusi gereja yakni Keuskupan, Paroki, Biara atau Yayasan.

Akibat kekhawatiran tersebut, banyak donatur yang lebih memilih menyumbang dalam bentuk barang dan bukan uang.

Terkait dengan adanya oknum yang mencatut nama hierarki gereja, KWI menyatakan setelah dilakukan penelitian, ternyata yang meminta dana atau bantuan tidak ada kaitan dengan kegiatan atau proyek yang dimintakan.

Untuk itu, KWI menghimbau umat, baik atas nama pribadi ataupun lembaga yang bermaksud memberikan sumbangan uang untuk kepentingan gereja entah berkaitan dengan fasilitas ataupun aktivitas, agar mengirimkannya ke rekening atas nama lembaga/institusi (Keuskupan, Yayasan, Tarekat dan sejenisnya.

Selain itu, KWI juga mengingatkan agar umat atau lembaga untuk tidak memberikan pinjaman uang atau fasilitas lain atas nama pribadi dan untuk proyek pribadi rohaniwan, biarawan dan biarawati tanpa seijin resmi dari pimpinannya. (*)



*)Sumber berdasarkan surat yang dikeluarkan KWI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar